Selama melakukan pemantauan dan pemetaan kasus-kasus korupsi di Sulsel. Hasilnya,
ACC Sulawesi menemukan ada sembilan (sembilan) modus operandi yang dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (TPK) yaitu:
1. Dalam Izin Usaha/Investasi
Masih terjadinya praktik suap dalam pengurusan izin usaha atau
investasi. Kepala Daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada
perusahaan yang tidak memiiki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan
pribadi atau kelompoknya; contoh; perusahaan-perusahaan tambang dadakan yang tidak memiliki tenaga ahli geologi dan tidak memiliki peralatan
yuang sesuai standar. Modus lainnya, kepala daerah menerima uang/barang yang
berhubungan dengan proses perizinan yang dikeluarkannya; kalau di kota biasanya seperti pembukaan izin kepada tempat hiburan, hotel, ruko, mall. Sementara di kabupaten modusnya biasanya seperti izin kuasa tambang,
pertanian-perkebunan, dll.
2. Dalam Sektor Barang dan Jasa
Panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yang mengarah ke merk atau
produk tertentu dalam rangka memenangkan rekanan tertentu dan melakukan mark
up harga barang atau nilai kontrak. Penyelenggara negara atau para Kepala
Daerah meminta uang jasa (dibayar dimuka) kepada pemenang tender sebelum
melaksanakan proyek; (biasanya minta 10-15% dari nilai proyek), juga dengan modus menerima sejumlah uang dari rekanan dengan
menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan.
Pelaku usaha (pengusaha) juga sering menggunakan pengaruh pejabat pusat
untuk "membujuk" Kepala Daerah/Pejabat Daerah mengintervensi proses
pengadaan dalam rangka memenangkan pengusaha, meninggikan harga atau nilai
kontrak, dan pengusaha tersebut memberikan sejumlah uang kepada pejabat pusat
maupun daerah.
Di level daerah, pengusaha mempengaruhi Kepala Daerah/Pejabat Daerah
untuk mengintervensi proses pengadaan agar rekanan tertentu dimenangkan dalam
tender atau ditunjuk langsung, dan harga barang/jasa dinaikkan (mark up),
kemudian selisihnya dibagi-bagikan.
Ada juga modus seperti Kepala Daerah/keluarga/kelompoknya membeli lebih
dulu barang dengan harga yang murah kemudian dijual kembali kepada instansinya
dengan harga mark up. Atau Kepala
Daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya menggunakan
anggaran daerahnya.
3. Dalam Sektor APBD
Kepala Daerah/Pejabat Daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan
dan menggunakan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya kemudian
mempertanggungjawabkan pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti yang
tidak benar atau fiktif. Kepala Daerah/Pejabat Daerah juga memerintahkan
bawahannya menggunakan dana/uang daerah untuk kepentingan pribadi koleganya,
atau untuk kepentingan pribadi kepala/pejabat daerah, kemudian
mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluaran dimaksud dengan menggunakan
bukti-bukti yang tidak benar (fiktif).
4. Dalam Penyusunan/Perancangan Perda
Kepala Daerah menerbitkan peraturan daerah; pajak dan retribusi yang
tujuannya bukan untuk menambah PAD, namun untuk kepentingan diri sendiri.
5. Memiliki atau Melego Aset Pemda
Pengusaha, pejabat eksekutif, dan pejabat legislatif daerah bersepakat
melakukan ruislag atas aset Pemda dan melakukan mark down atas aset
Pemda serta mark up atas aset pengganti dari pengusaha/rekanan
6. Memiliki Rekening Pribadi Dengan Sumber
Pembiayaan APBD
Kepala daerah membuka rekening atas nama kas daerah dengan specimen
pribadi (bukan pejabat dan bendahara yang ditunjuk), dimaksudkan untuk
mepermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur. Modus lain misalnya, kepala
daerah meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana pemerintah yang
ditempatkan pada bank; contohnya, kepala
daerah menempatkan dana kas pemda pada bank-bank tertentu karena adanya imbalan (fee).
7. Penyuapan Kepada Pejabat Pusat
Kepala Daerah memberikan dana kepada pejabat tertentu di tingkat Pusat;
DPR, Kementerian, dengan beban kepada anggaran dengan alasan pengurusan DAU/DAK; biasanya mberikan Banggar DPR, dan dprtemen teknis
trkait dgn proyek pmbangunan bsa diarahkan ke daerah yg brsangkutan.
8. Kepala Daerah memberikan dana kepada DPRD
dalam proses penyusunan APBD.
Modus ini juga banyak digunakan oleh kepala daerah untuk memuluskan
pembahasan APBD yang diajukan. Ini bisa dikategorikan sebagai penyuapan, baik
kepada anggota DPRD secara pribadi, maupun melalui faksi/komisi.
9. Kepala Daerah mengeluarkan dana untuk
perkara/masalah pribadi dengan beban anggaran daerah.
Modus
ini juga banyak digunakan. Ketika terbelit masalah hukum yang menimpa dirinya
atau keluarganya, banyak kepala daerah yang menggunakan dana daerah (APBD)
untuk mengurus masalah hukum, yang seyogyanya tidak boleh dilakukan karena
melanggar peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ACC juga mencatat Sektor Korupsi di Sulsel, yakni :
1.
PELAYANAN PUBLIK
2.
KORUPSI DALAM PEMILUKADA (Pilgub Sulsel dan Pilwalkot Makassar; Pengadaan Barang
Cetakan,
politik uang, politisasi birokrasi/mobilisasi PNS dan penggunaan fasilitas
negara, penggelembungan suara)
3.
PENDIDIKAN
4.
KESEHATAN
5.
PAJAK
6.
BARANG JASA
7.
INFRASTRUKTUR
8.
SUMBER DAYA ALAM (SDA)
9.
PERTANIAN/PERKEBUNAN
10.
PENCUCIAN UANG
11.
BUMN/BUMD
12.
LINGKUNGAN
DATA KASUS KORUPSI dan DUGAAN
KERUGIAN NEGARA :
KORUPSI DI SULSELBAR BERDASARKAN JUMLAH
KASUS
|
|||||||||||||
No
|
SEKTOR KORUPSI
|
JUMLAH KASUS
|
|||||||||||
1
|
Pengadaan Barang
|
17
|
|||||||||||
2
|
SDA
|
1
|
|||||||||||
3
|
Pertanian dan Perkebunan
|
5
|
|||||||||||
4
|
BUMN-BUMD
|
2
|
|||||||||||
5
|
Perbankan
|
1
|
|||||||||||
6
|
Pendidikan
|
1
|
|||||||||||
7
|
Infrastruktur
|
8
|
|||||||||||
8
|
Kehutanan
|
1
|
|||||||||||
9
|
Hibah dan Bansos
|
7
|
|||||||||||
10
|
Pencucian Uang
|
1
|
|||||||||||
TOTAL JUMLAH KASUS
|
53
|
||||||||||||
Catatan
:
|
|||||||||||||
|
Jumlah kasus berdasarkan Nilai Dugaan Korupsi
|
||||||||||||
Jika dihitung berdasarkan keseluruhan Kasus maka
Jumlah Kasus
|
|||||||||||||
sebanyak 57 Kasus
|
|||||||||||||
|
|||||||||||||
SKEMA SEKTOR KORUPSI DI SULSELBAR
|
||||||||||||||
No
|
SEKTOR KORUPSI
|
NILAI DUGAAN KORUPSI
|
||||||||||||
1
|
Pengadaan Barang
|
518,507,000,000
|
||||||||||||
2
|
SDA
|
500,000,000,000
|
||||||||||||
3
|
Pertanian dan Perkebunan
|
108,400,000,000
|
||||||||||||
4
|
BUMN-BUMD
|
41,500,000,000
|
||||||||||||
5
|
Perbankan
|
46,000,000,000
|
||||||||||||
6
|
Pendidikan
|
1,000,000,000
|
||||||||||||
7
|
Infrastruktur
|
273,111,000,000
|
||||||||||||
8
|
Kehutanan
|
9,000,000,000
|
||||||||||||
9
|
Hibah dan Bansos
|
25,690,000,000
|
||||||||||||
10
|
Pencucian Uang
|
31,500,000,000
|
||||||||||||
TOTAL DUGAAN KERUGIAN
|
1,554,708,000,000
|
|||||||||||||
|
||||||||||||||