PROFIL LEMBAGA


NAMA ORGANISASI
ANTI CORRUPTION COMMITTE (ACC) SULAWESI

ALAMAT LENGKAP ORGANISASI

Jalan Andi Pangeran Pettarani Kompleks Ruko Pettarani Blok A No. 17 Makassar (Dpn Mall Ramayana) Makassar  Telepon /Faks : 0411 – 4662694
STATUS
Organisasi Non Pemerintah
ALAMAT EMAIL /WEB
TANGGAL PENDIRIAN ORGANISASI
Didirikan di Makassar, pada Tanggal 26 Desember 1998
SUSUNAN PENGURUS 
Nama
Jabatan
DEWAN PAKAR

Prof. Dr. H. Hambali Thalib, SH. MH.
Prof Dr. H. Qasim Mathar, MA
Prof. Dr. Marwan Mas, SH.,MH

DEWAN ETIK                            

Dr. Sukriansyah S. Latif, SH.MH.
Nasiruddin Pasigai, SH.MH.
Zohra Andi Baso
Mappinawang, SH.
Dahlan Dahi
Adnan Buyung Azis, SH.
Pahir Halim, SH.


BADAN PEKERJA

Abdul Muttalib, SH.
Anwar Ilyas, SH. (non aktif)
Asram Jaya, SE.
Abdul Azis, SH.
Ir. Taufiq Kasameng, SH.

Abdul Kadir WK,.SH.

DIVISI – DIVISI
Silahuddin Genda
Farid Wajdi, SH.MH
Yantsen Walangitan


STAF PENELITI
Muh. Al Amien
Anggareksa
Mulya Sarmono
Hamka Anwar        


Anggota Dewan Pakar
Anggota Dewan Pakar
Anggota Dewan Pakar


Anggota Dewan Etik
Anggota Dewan Etik
Anggota Dewan Etik
Anggota Dewan Etik
Anggota Dewan Etik
Anggota Dewan Etik
Anggota Dewan Etik




Ketua Badan Pekerja
Anggota Badan Pekerja
Anggota Badan Pekerja
Anggota Badan Pekerja
Anggota Badan Pekerja

Sekretaris


Koordinator
Koordinator
Koordinator





SEJARAH SINGKAT DAN VISI MISI ACC SULAWESI


Bahwa persoalan korupsi bukanlah persoalan satu, dua orang saja atau menjadi tanggung jawab sebuah organisasi saja tetapi menjadi persolan seluruh komunitas masyarakat bangsa. Dengan kesadaran inilah komunitas masyarakat sipil di Sulawesi Selatan dari kalangan Akademisi, NGO, Jurnalis dan Tokoh Masyarakat merasa berkepentingan membentuk sebuah lembaga yang konsen terhadap issu korupsi. Tepatnya pada tanggal 26 Desember 1998 di deklarasikan berdirinya Anti Corruption Committee (ACC) SulSel .



I.Visi, Misi, dan Karakter Gerakan ACC.
ACC sebagai salah satu komponen masyarakat  dalam membangun gerakan rakyat anti korupsi membutuhkan sebuah pengorganisasian yang kuat dan kapasitas-kapasitas tertentu dalam melakukan kegiatannya. Berbagai faktor ikut mempengaruhi  kinerja ACC sebagai salah satu elemen gerakan anti korupsi. Faktor-faktor tersebut dapat diidentifikasi keberadaanya dari relasi-relasi yang terdapat dalam ranah politik, sosial budaya, dan ekonomi yang saling pengaruh-mempengaruhi.
Berbagai permasalahan dan kondisi yang dapat diidentifikasi sehubungan dengan relasi-relasi ranah politik-sosial-ekonomi yang melingkupi upaya-upaya ACC adalah sebagai berikut:
a.    Ranah politik
Ä  Partai politik menguat tanpa kontrol dari konstituen
Ä  Rezim yang berwatak maling
Ä  Budaya nepotisme dan politik uang
Ä  Tidak ada cek dan balance antara eksekutif, yudikatif, dan legislatif
Ä  Rezim lama masih bercokol dan kuat
Ä  Kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang lemah
Ä  Tidak ada akuntabilitas publik
Ä  Birokrasi patron klein dan penguatan patron-client
Ä  Terjadi manipulasi simbol untuk mempertahankan praktek KKN
Ä  Penjinakan dan penyeragaman masyarakat
Ä  Kebijakan yang menguntungkan konglomerasi
Ä  Elit politik berebut aset

b.   Ranah society / sosial
Ä  Potensi terjadinya konflik horizontal yang semakin luas
Ä  Pengangguran meningkat
Ä  Kesejahteraan menurun
Ä  Budaya patron-client
Ä  Publik tidak memiliki akses informasi
Ä  Masyarakat lemah
Ä  Desakan desentralisasi
Ä  Masyarakat mengalami eksploitasi

            c. Ranah Ekonomi
Ä  Swasta nasional lemah; multinasional corporate kuat
Ä  Pengambil alihan sumber daya alam
Ä  Budaya Komsumerisme dan penyeragaman mode
Ä  Tawar menawar materi dan KKN.

Posisi ACC dalam nenghadapi dan mengatasi berbagai permasalahan dan kondisi tersebut diatas adalah  :
v  ACC merupakan bagian dari masyarakat sipil
v  ACC memperkuat masyarakat sipil
v  ACC mendorong akuntabiltas & tansparansi

Pada posisinya terserbut diatas ACC melakukan kerja-kerja organisasi. Dalam melakukan kerja tersebut ACC memiliki Visi dan Misi yang akan memberikan arah dan tujuan kerja.
Visi ACC dapat di paparkan sebagai berikut :
Ø  Terwujudnya masyarakat sipil yang sadar dan kritis terhadap fenomena korupsi
Ø  Terciptanya penyelenggaraan negara untuk memenuhi kebutuhan serta hak dasar rakyat ( Politik, Sosial, Ekonomi, Budaya ) dengan cara transparan , akuntabel dan keterlibatan public
Sedangkan Misi ACC adalah :
Ø  Mendorong terciptanya transparansi dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public
Ø  Mengawasi secara lansung setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public
Ø  Mendorong penuntasan kasu-kasus korupsi
Ø  Membangun budaya anti korupsi dengan mendorong muncul dan berkembangnya gerakan rakyat anti korupsi.
Dalam mencapai Visi dan menjalankan Misinya tersebut diatas, ACC bekerja dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip tertentu yang menjadi karakter gerakan. Prinsip-prinsip tersebut adalah :

Ø  Non partisan/independen
Ø  Gerakan politik
Ø  Berbasis rakyat
Ø  Non diskriminasi
Ø  Kesetaraan
Ø  Transparansi

II. Agenda Kerja Dan Isu Strategis.
Kapasitas-kapasitas tertentu sangat diperlukan agar ACC dapat bekerja secara efektif. Dalam menyusun strategi ACC mencapai Visi dan menjalankan Misinya, ACC harus memperhitungkan analisa atas lingkungan eksternal dan internal (analisa SWOT) sehingga dapat diidentifikasi kebutuhan-kebutuhan organisasi dan cara pemenuhan kebutuhan organsasi tersebut.

Analsia atas lingkungan eksternal yang mencakup Peluang dan ancaman, dilakukan terhadap hal-hal berikut :
Ä  Kemauan politk eksekutif
Ä  Sistem administrasi keuangan
Ä  Peran TNI/Polisi
Ä  Birokrasi
Ä  Lembaga peradilan
Ä  Legislatif
Ä  Badan pengawasan
Ä  Penegak hukum
Ä  Masyarakat
Ä  Media  massa
Ä  Sektor swasta
Sedangkan analisa atas lingkungan internal baik mengenai kekuatan ataupun kelemahan, dari organisasi ACC dilakukan terhadap hal-hal berikut :
Ä  Kemampuan sumber daya manusia
Ä  Manajemen sumber daya manusia
Ä  Manajemen informasi
Ä  Pendanaan
Ä  Informasi dan jaringan
Dari analisa eksternal dan internal diatas dirumuskan hal-hal strategis yang  perlu dilakukan oleh ACC adalah :
? Advokasi Nasioanal & Regional
a.    Advokasi : baik isu-isi nasioanal maupun regional yang dianggap strategis yaitu isu yang memiliki dampak (ekonomi,sosial, politik, budaya) serta jangkauan yang luas.
b.    Membangun jaringan kepada semua pihak yang berkompoten
c.    Kampanye
Catatan : agenda kerja ACC terfocus pada program-program untuk memberantas mafia peradilan, memberantas korupsi dalam pelayanan publik, monitoring hutang luar negeri, dan melaksanakan pendidikan masyarakat dan penguatan jaringan baik regional ,nasional maupun internasional.
? Peningkatan kapasitas organasasi ACC
a.    Organization Management, melalui pelatihan, magang dan lain-lain
b.    Management Information System
c.    Pendanaan baik swadaya maupun dari bantuan funding

Selanjutnya pemenuhan kebutuhan dapat disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan organisasi ACC, baik secara teknis maupun non teknis.

CATATAN KORUPSI TAHUN 2013 DI SULAWESI SELATAN


Selama melakukan pemantauan dan pemetaan kasus-kasus korupsi di Sulsel. Hasilnya, ACC Sulawesi menemukan ada sembilan (sembilan) modus operandi yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (TPK) yaitu:

1.      Dalam Izin Usaha/Investasi
Masih terjadinya praktik suap dalam pengurusan izin usaha atau investasi. Kepala Daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada perusahaan yang tidak memiiki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya; contoh; perusahaan-perusahaan tambang dadakan yang tidak memiliki tenaga ahli geologi dan tidak memiliki  peralatan yuang sesuai standar. Modus lainnya, kepala daerah menerima uang/barang yang berhubungan dengan proses perizinan yang dikeluarkannya; kalau di kota biasanya seperti pembukaan izin kepada tempat hiburan, hotel, ruko, mall. Sementara di kabupaten modusnya biasanya seperti izin kuasa tambang, pertanian-perkebunan, dll.

2.      Dalam Sektor Barang dan Jasa
Panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yang mengarah ke merk atau produk tertentu dalam rangka memenangkan rekanan tertentu dan melakukan mark up harga barang atau nilai kontrak. Penyelenggara negara atau para Kepala Daerah meminta uang jasa (dibayar dimuka) kepada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek; (biasanya minta 10-15% dari nilai proyek), juga dengan modus menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan.
Pelaku usaha (pengusaha) juga sering menggunakan pengaruh pejabat pusat untuk "membujuk" Kepala Daerah/Pejabat Daerah mengintervensi proses pengadaan dalam rangka memenangkan pengusaha, meninggikan harga atau nilai kontrak, dan pengusaha tersebut memberikan sejumlah uang kepada pejabat pusat maupun daerah.
Di level daerah, pengusaha mempengaruhi Kepala Daerah/Pejabat Daerah untuk mengintervensi proses pengadaan agar rekanan tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung, dan harga barang/jasa dinaikkan (mark up), kemudian selisihnya dibagi-bagikan.
Ada juga modus seperti Kepala Daerah/keluarga/kelompoknya membeli lebih dulu barang dengan harga yang murah kemudian dijual kembali kepada instansinya dengan harga mark up. Atau Kepala Daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya menggunakan anggaran daerahnya.

3.      Dalam Sektor APBD
Kepala Daerah/Pejabat Daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak benar atau fiktif. Kepala Daerah/Pejabat Daerah juga memerintahkan bawahannya menggunakan dana/uang daerah untuk kepentingan pribadi koleganya, atau untuk kepentingan pribadi kepala/pejabat daerah, kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak benar (fiktif).

4.      Dalam Penyusunan/Perancangan Perda
Kepala Daerah menerbitkan peraturan daerah; pajak dan retribusi yang tujuannya bukan untuk menambah PAD, namun untuk kepentingan diri sendiri. 

5.      Memiliki atau Melego Aset Pemda
Pengusaha, pejabat eksekutif, dan pejabat legislatif daerah bersepakat melakukan ruislag atas aset Pemda dan melakukan mark down atas aset Pemda serta mark up atas aset pengganti dari pengusaha/rekanan

6.      Memiliki Rekening Pribadi Dengan Sumber Pembiayaan APBD
Kepala daerah membuka rekening atas nama kas daerah dengan specimen pribadi (bukan pejabat dan bendahara yang ditunjuk), dimaksudkan untuk mepermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur. Modus lain misalnya, kepala daerah meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana pemerintah yang ditempatkan pada bank; contohnya, kepala daerah menempatkan dana kas pemda pada bank-bank tertentu karena adanya imbalan (fee).

7.      Penyuapan Kepada Pejabat Pusat
Kepala Daerah memberikan dana kepada pejabat tertentu di tingkat Pusat; DPR, Kementerian, dengan beban kepada anggaran dengan alasan pengurusan DAU/DAK; biasanya mberikan Banggar DPR, dan dprtemen teknis trkait dgn proyek pmbangunan bsa diarahkan ke daerah yg brsangkutan.


8.      Kepala Daerah memberikan dana kepada DPRD dalam proses penyusunan APBD.
Modus ini juga banyak digunakan oleh kepala daerah untuk memuluskan pembahasan APBD yang diajukan. Ini bisa dikategorikan sebagai penyuapan, baik kepada anggota DPRD secara pribadi, maupun melalui faksi/komisi.

9.      Kepala Daerah mengeluarkan dana untuk perkara/masalah pribadi dengan beban anggaran daerah.

Modus ini juga banyak digunakan. Ketika terbelit masalah hukum yang menimpa dirinya atau keluarganya, banyak kepala daerah yang menggunakan dana daerah (APBD) untuk mengurus masalah hukum, yang seyogyanya tidak boleh dilakukan karena melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ACC juga mencatat Sektor Korupsi di Sulsel, yakni :

1.   PELAYANAN PUBLIK
2.   KORUPSI DALAM PEMILUKADA (Pilgub Sulsel dan Pilwalkot Makassar; Pengadaan Barang Cetakan, politik uang, politisasi birokrasi/mobilisasi PNS dan penggunaan fasilitas negara, penggelembungan suara)
3.   PENDIDIKAN
4.   KESEHATAN
5.   PAJAK
6.   BARANG JASA
7.   INFRASTRUKTUR
8.   SUMBER DAYA ALAM (SDA)
9.   PERTANIAN/PERKEBUNAN
10.            PENCUCIAN UANG
11.            BUMN/BUMD
12.            LINGKUNGAN



DATA KASUS KORUPSI dan DUGAAN KERUGIAN NEGARA :
KORUPSI DI SULSELBAR BERDASARKAN JUMLAH KASUS
No
SEKTOR KORUPSI
JUMLAH KASUS
1
Pengadaan Barang
17
2
SDA
1
3
Pertanian dan Perkebunan
5
4
BUMN-BUMD
2
5
Perbankan
1
6
Pendidikan
1
7
Infrastruktur
8
8
Kehutanan
1
9
Hibah dan Bansos
7
10
Pencucian Uang
1
TOTAL JUMLAH KASUS
53
Catatan :
 
Jumlah kasus berdasarkan Nilai Dugaan Korupsi
Jika dihitung berdasarkan keseluruhan Kasus maka Jumlah Kasus
sebanyak 57 Kasus















SKEMA SEKTOR KORUPSI DI SULSELBAR


No
SEKTOR KORUPSI
NILAI DUGAAN KORUPSI

1
Pengadaan Barang
518,507,000,000

2
SDA
500,000,000,000

3
Pertanian dan Perkebunan
108,400,000,000

4
BUMN-BUMD
41,500,000,000

5
Perbankan
46,000,000,000

6
Pendidikan
1,000,000,000

7
Infrastruktur
273,111,000,000

8
Kehutanan
9,000,000,000

9
Hibah dan Bansos
25,690,000,000

10
Pencucian Uang
31,500,000,000

TOTAL DUGAAN KERUGIAN
1,554,708,000,000





Sumber : Catatan Akhir Tahun 2013 ACC Sulawesi