NAMA ORGANISASI
|
ANTI
CORRUPTION COMMITTE (ACC) SULAWESI
|
|
ALAMAT LENGKAP ORGANISASI
|
Jalan
Andi Pangeran Pettarani Kompleks Ruko Pettarani Blok A No. 17 Makassar (Dpn
Mall Ramayana) Makassar Telepon /Faks
: 0411 – 4662694
|
|
STATUS
|
Organisasi Non
Pemerintah
|
|
ALAMAT EMAIL /WEB
|
||
TANGGAL PENDIRIAN
ORGANISASI
|
Didirikan
di Makassar, pada Tanggal 26 Desember 1998
|
|
SUSUNAN PENGURUS
|
Nama
|
Jabatan
|
DEWAN PAKAR
Prof. Dr. H. Hambali Thalib, SH. MH.
Prof Dr. H. Qasim Mathar, MA
Prof. Dr. Marwan Mas, SH.,MH
DEWAN
ETIK
Dr.
Sukriansyah S. Latif, SH.MH.
Nasiruddin
Pasigai, SH.MH.
Zohra
Andi Baso
Mappinawang,
SH.
Dahlan
Dahi
Adnan
Buyung Azis, SH.
Pahir
Halim, SH.
BADAN PEKERJA
Abdul
Muttalib, SH.
Anwar Ilyas, SH. (non
aktif)
Asram Jaya, SE.
Abdul Azis, SH.
Ir. Taufiq Kasameng,
SH.
Abdul Kadir WK,.SH.
DIVISI – DIVISI
Silahuddin
Genda
Farid
Wajdi, SH.MH
Yantsen
Walangitan
STAF PENELITI
Muh.
Al Amien
Anggareksa
Mulya
Sarmono
Hamka
Anwar
|
Anggota Dewan Pakar
Anggota Dewan Pakar
Anggota Dewan Pakar
Anggota Dewan Etik
Anggota Dewan Etik
Anggota Dewan Etik
Anggota Dewan Etik
Anggota Dewan Etik
Anggota Dewan Etik
Anggota Dewan Etik
Ketua Badan Pekerja
Anggota Badan Pekerja
Anggota Badan Pekerja
Anggota Badan Pekerja
Anggota Badan Pekerja
Sekretaris
Koordinator
Koordinator
Koordinator
|
ANTI CORRUPTION COMMITTEE (ACC) SULAWESI
adalah lembaga non profit yang didirikan pada tanggal 26 Desember 1998 di Makassar. Lembaga ini dibentuk dengan spirit pemberantasan korupsi, hingga kini ACC tetap eksis pada upaya pemberantasan korupsi melalui media pendidikan, kampanye dan investigasi mafia hukum
PROFIL LEMBAGA
SEJARAH SINGKAT DAN VISI MISI ACC SULAWESI
Bahwa
persoalan korupsi bukanlah persoalan satu, dua orang saja atau menjadi tanggung
jawab sebuah organisasi saja tetapi menjadi persolan seluruh komunitas
masyarakat bangsa.
Dengan kesadaran inilah
komunitas masyarakat sipil di Sulawesi Selatan dari kalangan Akademisi, NGO, Jurnalis dan Tokoh Masyarakat merasa
berkepentingan membentuk sebuah lembaga yang konsen terhadap issu korupsi.
Tepatnya pada tanggal 26 Desember 1998 di deklarasikan berdirinya Anti
Corruption Committee (ACC) SulSel .
I.Visi, Misi,
dan Karakter Gerakan ACC.
ACC sebagai salah satu komponen
masyarakat dalam membangun gerakan
rakyat anti korupsi membutuhkan sebuah pengorganisasian yang kuat dan
kapasitas-kapasitas tertentu dalam melakukan kegiatannya. Berbagai faktor ikut
mempengaruhi kinerja ACC sebagai salah
satu elemen gerakan anti korupsi. Faktor-faktor tersebut dapat diidentifikasi
keberadaanya dari relasi-relasi yang terdapat dalam ranah politik, sosial
budaya, dan ekonomi yang saling pengaruh-mempengaruhi.
Berbagai permasalahan dan kondisi
yang dapat diidentifikasi sehubungan dengan relasi-relasi ranah
politik-sosial-ekonomi yang melingkupi upaya-upaya ACC adalah sebagai berikut:
a.
Ranah politik
Ä Partai
politik menguat tanpa kontrol dari konstituen
Ä Rezim
yang berwatak maling
Ä Budaya
nepotisme dan politik uang
Ä Tidak
ada cek dan balance antara eksekutif, yudikatif, dan legislatif
Ä Rezim
lama masih bercokol dan kuat
Ä Kebijakan
pengelolaan sumber daya alam yang lemah
Ä Tidak
ada akuntabilitas publik
Ä Birokrasi
patron klein dan penguatan patron-client
Ä Terjadi
manipulasi simbol untuk mempertahankan praktek KKN
Ä Penjinakan
dan penyeragaman masyarakat
Ä Kebijakan
yang menguntungkan konglomerasi
Ä Elit
politik berebut aset
b.
Ranah society / sosial
Ä Potensi
terjadinya konflik horizontal yang semakin luas
Ä Pengangguran
meningkat
Ä Kesejahteraan
menurun
Ä Budaya
patron-client
Ä Publik
tidak memiliki akses informasi
Ä Masyarakat
lemah
Ä Desakan
desentralisasi
Ä Masyarakat
mengalami eksploitasi
c.
Ranah Ekonomi
Ä Swasta
nasional lemah; multinasional corporate kuat
Ä Pengambil
alihan sumber daya alam
Ä Budaya
Komsumerisme dan penyeragaman mode
Ä Tawar
menawar materi dan KKN.
Posisi ACC dalam
nenghadapi dan mengatasi berbagai permasalahan dan kondisi tersebut diatas adalah :
v ACC
merupakan bagian dari masyarakat sipil
v ACC
memperkuat masyarakat sipil
v ACC
mendorong akuntabiltas & tansparansi
Pada posisinya terserbut diatas ACC melakukan kerja-kerja organisasi. Dalam
melakukan kerja tersebut ACC memiliki Visi dan Misi yang akan memberikan arah
dan tujuan kerja.
Visi ACC
dapat di paparkan sebagai berikut :
Ø Terwujudnya
masyarakat sipil yang sadar dan kritis terhadap fenomena korupsi
Ø Terciptanya
penyelenggaraan negara untuk memenuhi kebutuhan serta hak dasar rakyat (
Politik, Sosial, Ekonomi, Budaya ) dengan cara transparan , akuntabel dan
keterlibatan public
Sedangkan
Misi ACC adalah :
Ø Mendorong
terciptanya transparansi dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan
public
Ø Mengawasi
secara lansung setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public
Ø Mendorong
penuntasan kasu-kasus korupsi
Ø Membangun
budaya anti korupsi dengan mendorong muncul dan berkembangnya gerakan rakyat
anti korupsi.
Dalam mencapai
Visi dan menjalankan Misinya tersebut diatas, ACC bekerja dengan berlandaskan
pada prinsip-prinsip tertentu yang menjadi karakter gerakan. Prinsip-prinsip
tersebut adalah :
Ø Non
partisan/independen
Ø Gerakan
politik
Ø Berbasis
rakyat
Ø Non
diskriminasi
Ø Kesetaraan
Ø Transparansi
II.
Agenda Kerja Dan Isu Strategis.
Kapasitas-kapasitas tertentu sangat
diperlukan agar ACC dapat bekerja secara efektif. Dalam menyusun strategi ACC
mencapai Visi dan menjalankan Misinya, ACC harus memperhitungkan analisa atas
lingkungan eksternal dan internal (analisa SWOT) sehingga dapat diidentifikasi
kebutuhan-kebutuhan organisasi dan cara pemenuhan kebutuhan organsasi tersebut.
Analsia atas
lingkungan eksternal yang mencakup Peluang dan ancaman, dilakukan terhadap
hal-hal berikut :
Ä Kemauan
politk eksekutif
Ä Sistem
administrasi keuangan
Ä Peran
TNI/Polisi
Ä Birokrasi
Ä Lembaga
peradilan
Ä Legislatif
Ä Badan pengawasan
Ä Penegak
hukum
Ä Masyarakat
Ä Media massa
Ä Sektor
swasta
Sedangkan
analisa atas lingkungan internal baik mengenai kekuatan ataupun kelemahan, dari
organisasi ACC dilakukan terhadap hal-hal berikut :
Ä Kemampuan
sumber daya manusia
Ä Manajemen
sumber daya manusia
Ä Manajemen
informasi
Ä Pendanaan
Ä Informasi
dan jaringan
Dari analisa
eksternal dan internal diatas dirumuskan hal-hal strategis yang perlu dilakukan oleh ACC adalah :
? Advokasi
Nasioanal & Regional
a.
Advokasi : baik isu-isi nasioanal maupun regional yang
dianggap strategis yaitu isu yang memiliki dampak (ekonomi,sosial, politik,
budaya) serta jangkauan yang luas.
b.
Membangun jaringan kepada semua pihak yang berkompoten
c.
Kampanye
Catatan : agenda
kerja ACC terfocus pada program-program untuk memberantas mafia peradilan,
memberantas korupsi dalam pelayanan publik, monitoring hutang luar negeri, dan
melaksanakan pendidikan masyarakat dan penguatan jaringan baik regional
,nasional maupun internasional.
? Peningkatan
kapasitas organasasi ACC
a.
Organization Management, melalui pelatihan, magang dan
lain-lain
b.
Management Information System
c.
Pendanaan baik swadaya maupun dari bantuan funding
Selanjutnya
pemenuhan kebutuhan dapat disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan
organisasi ACC, baik secara teknis maupun non teknis.
CATATAN KORUPSI TAHUN 2013 DI SULAWESI SELATAN
Selama melakukan pemantauan dan pemetaan kasus-kasus korupsi di Sulsel. Hasilnya,
ACC Sulawesi menemukan ada sembilan (sembilan) modus operandi yang dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (TPK) yaitu:
1. Dalam Izin Usaha/Investasi
Masih terjadinya praktik suap dalam pengurusan izin usaha atau
investasi. Kepala Daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada
perusahaan yang tidak memiiki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan
pribadi atau kelompoknya; contoh; perusahaan-perusahaan tambang dadakan yang tidak memiliki tenaga ahli geologi dan tidak memiliki peralatan
yuang sesuai standar. Modus lainnya, kepala daerah menerima uang/barang yang
berhubungan dengan proses perizinan yang dikeluarkannya; kalau di kota biasanya seperti pembukaan izin kepada tempat hiburan, hotel, ruko, mall. Sementara di kabupaten modusnya biasanya seperti izin kuasa tambang,
pertanian-perkebunan, dll.
2. Dalam Sektor Barang dan Jasa
Panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yang mengarah ke merk atau
produk tertentu dalam rangka memenangkan rekanan tertentu dan melakukan mark
up harga barang atau nilai kontrak. Penyelenggara negara atau para Kepala
Daerah meminta uang jasa (dibayar dimuka) kepada pemenang tender sebelum
melaksanakan proyek; (biasanya minta 10-15% dari nilai proyek), juga dengan modus menerima sejumlah uang dari rekanan dengan
menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan.
Pelaku usaha (pengusaha) juga sering menggunakan pengaruh pejabat pusat
untuk "membujuk" Kepala Daerah/Pejabat Daerah mengintervensi proses
pengadaan dalam rangka memenangkan pengusaha, meninggikan harga atau nilai
kontrak, dan pengusaha tersebut memberikan sejumlah uang kepada pejabat pusat
maupun daerah.
Di level daerah, pengusaha mempengaruhi Kepala Daerah/Pejabat Daerah
untuk mengintervensi proses pengadaan agar rekanan tertentu dimenangkan dalam
tender atau ditunjuk langsung, dan harga barang/jasa dinaikkan (mark up),
kemudian selisihnya dibagi-bagikan.
Ada juga modus seperti Kepala Daerah/keluarga/kelompoknya membeli lebih
dulu barang dengan harga yang murah kemudian dijual kembali kepada instansinya
dengan harga mark up. Atau Kepala
Daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya menggunakan
anggaran daerahnya.
3. Dalam Sektor APBD
Kepala Daerah/Pejabat Daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan
dan menggunakan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya kemudian
mempertanggungjawabkan pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti yang
tidak benar atau fiktif. Kepala Daerah/Pejabat Daerah juga memerintahkan
bawahannya menggunakan dana/uang daerah untuk kepentingan pribadi koleganya,
atau untuk kepentingan pribadi kepala/pejabat daerah, kemudian
mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluaran dimaksud dengan menggunakan
bukti-bukti yang tidak benar (fiktif).
4. Dalam Penyusunan/Perancangan Perda
Kepala Daerah menerbitkan peraturan daerah; pajak dan retribusi yang
tujuannya bukan untuk menambah PAD, namun untuk kepentingan diri sendiri.
5. Memiliki atau Melego Aset Pemda
Pengusaha, pejabat eksekutif, dan pejabat legislatif daerah bersepakat
melakukan ruislag atas aset Pemda dan melakukan mark down atas aset
Pemda serta mark up atas aset pengganti dari pengusaha/rekanan
6. Memiliki Rekening Pribadi Dengan Sumber
Pembiayaan APBD
Kepala daerah membuka rekening atas nama kas daerah dengan specimen
pribadi (bukan pejabat dan bendahara yang ditunjuk), dimaksudkan untuk
mepermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur. Modus lain misalnya, kepala
daerah meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana pemerintah yang
ditempatkan pada bank; contohnya, kepala
daerah menempatkan dana kas pemda pada bank-bank tertentu karena adanya imbalan (fee).
7. Penyuapan Kepada Pejabat Pusat
Kepala Daerah memberikan dana kepada pejabat tertentu di tingkat Pusat;
DPR, Kementerian, dengan beban kepada anggaran dengan alasan pengurusan DAU/DAK; biasanya mberikan Banggar DPR, dan dprtemen teknis
trkait dgn proyek pmbangunan bsa diarahkan ke daerah yg brsangkutan.
8. Kepala Daerah memberikan dana kepada DPRD
dalam proses penyusunan APBD.
Modus ini juga banyak digunakan oleh kepala daerah untuk memuluskan
pembahasan APBD yang diajukan. Ini bisa dikategorikan sebagai penyuapan, baik
kepada anggota DPRD secara pribadi, maupun melalui faksi/komisi.
9. Kepala Daerah mengeluarkan dana untuk
perkara/masalah pribadi dengan beban anggaran daerah.
Modus
ini juga banyak digunakan. Ketika terbelit masalah hukum yang menimpa dirinya
atau keluarganya, banyak kepala daerah yang menggunakan dana daerah (APBD)
untuk mengurus masalah hukum, yang seyogyanya tidak boleh dilakukan karena
melanggar peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ACC juga mencatat Sektor Korupsi di Sulsel, yakni :
1.
PELAYANAN PUBLIK
2.
KORUPSI DALAM PEMILUKADA (Pilgub Sulsel dan Pilwalkot Makassar; Pengadaan Barang
Cetakan,
politik uang, politisasi birokrasi/mobilisasi PNS dan penggunaan fasilitas
negara, penggelembungan suara)
3.
PENDIDIKAN
4.
KESEHATAN
5.
PAJAK
6.
BARANG JASA
7.
INFRASTRUKTUR
8.
SUMBER DAYA ALAM (SDA)
9.
PERTANIAN/PERKEBUNAN
10.
PENCUCIAN UANG
11.
BUMN/BUMD
12.
LINGKUNGAN
DATA KASUS KORUPSI dan DUGAAN
KERUGIAN NEGARA :
KORUPSI DI SULSELBAR BERDASARKAN JUMLAH
KASUS
|
|||||||||||||
No
|
SEKTOR KORUPSI
|
JUMLAH KASUS
|
|||||||||||
1
|
Pengadaan Barang
|
17
|
|||||||||||
2
|
SDA
|
1
|
|||||||||||
3
|
Pertanian dan Perkebunan
|
5
|
|||||||||||
4
|
BUMN-BUMD
|
2
|
|||||||||||
5
|
Perbankan
|
1
|
|||||||||||
6
|
Pendidikan
|
1
|
|||||||||||
7
|
Infrastruktur
|
8
|
|||||||||||
8
|
Kehutanan
|
1
|
|||||||||||
9
|
Hibah dan Bansos
|
7
|
|||||||||||
10
|
Pencucian Uang
|
1
|
|||||||||||
TOTAL JUMLAH KASUS
|
53
|
||||||||||||
Catatan
:
|
|||||||||||||
|
Jumlah kasus berdasarkan Nilai Dugaan Korupsi
|
||||||||||||
Jika dihitung berdasarkan keseluruhan Kasus maka
Jumlah Kasus
|
|||||||||||||
sebanyak 57 Kasus
|
|||||||||||||
|
|||||||||||||
SKEMA SEKTOR KORUPSI DI SULSELBAR
|
||||||||||||||
No
|
SEKTOR KORUPSI
|
NILAI DUGAAN KORUPSI
|
||||||||||||
1
|
Pengadaan Barang
|
518,507,000,000
|
||||||||||||
2
|
SDA
|
500,000,000,000
|
||||||||||||
3
|
Pertanian dan Perkebunan
|
108,400,000,000
|
||||||||||||
4
|
BUMN-BUMD
|
41,500,000,000
|
||||||||||||
5
|
Perbankan
|
46,000,000,000
|
||||||||||||
6
|
Pendidikan
|
1,000,000,000
|
||||||||||||
7
|
Infrastruktur
|
273,111,000,000
|
||||||||||||
8
|
Kehutanan
|
9,000,000,000
|
||||||||||||
9
|
Hibah dan Bansos
|
25,690,000,000
|
||||||||||||
10
|
Pencucian Uang
|
31,500,000,000
|
||||||||||||
TOTAL DUGAAN KERUGIAN
|
1,554,708,000,000
|
|||||||||||||
|
||||||||||||||
Langganan:
Postingan (Atom)